Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/721/Disparbud tentang Tertib Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha Pariwisata di Kabupaten Wonosobo.

 

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata, serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.

 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Fahmi Nurhidayat, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

 

“Tertib perizinan adalah kunci untuk membangun pariwisata yang profesional dan berdaya saing. Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dapat lebih taat aturan, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi wisatawan,” ujarnya.

 

Surat edaran ini sekaligus menjadi bentuk pembinaan, agar setiap pelaku usaha pariwisata dapat menjalankan usaha dengan lebih terarah dan sesuai prosedur.

 

Pemkab Wonosobo mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mendukung upaya tertib perizinan ini, demi mewujudkan pariwisata Wonosobo yang maju, tertata, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan tertib perizinan, mari wujudkan pariwisata Wonosobo yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.***(dim)

 

LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN