Pencarian Global

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Disparbud Wonosobo Bahas dan Verifikasi Pengajuan Andalalin Gardu Pandang Tieng Bersama Dishub Jawa Tengah

Disparbud Wonosobo Bahas dan Verifikasi Pengajuan Andalalin Gardu Pandang Tieng Bersama Dishub Jawa Tengah

Dimas D. Pradikta

Dipublikasikan 30 September 2026

9 Dilihat

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus melakukan penguatan aspek teknis dalam pengembangan destinasi wisata, salah satunya melalui pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk kawasan Gardu Pandang Tieng.

Pembahasan dan verifikasi pengajuan Andalalin tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi dan verifikasi teknis terhadap pengajuan Andalalin Gardu Pandang Tieng yang berada di jalur utama menuju kawasan Dieng.

Pertemuan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Disperkimhub Kabupaten Wonosobo, bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Dari unsur Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah hadir Yusuf, staf sekaligus narahubung resmi yang secara khusus melayani konsultasi dan pengurusan Standar Teknis Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Sementara dari Disperkimhub Kabupaten Wonosobo, pembahasan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perhubungan, Khomsin, beserta tim Bidang Perhubungan.

Kehadiran unsur perhubungan daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan teknis, khususnya berkaitan dengan kondisi lalu lintas, aksesibilitas, sirkulasi kendaraan, serta kebutuhan penataan lalu lintas di sekitar Gardu Pandang Tieng dan ruas Jalan Dieng.

Dari sisi sektor pariwisata, pembahasan menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan Gardu Pandang Tieng tidak hanya berorientasi pada peningkatan daya tarik dan kunjungan wisatawan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran mobilitas masyarakat dan wisatawan.

Pembahasan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan aspek lalu lintas menjadi bagian integral dalam perencanaan dan pengembangan kawasan Gardu Pandang Tieng.

Keberadaan destinasi wisata pada jalur menuju kawasan Dieng perlu diimbangi dengan pengelolaan lalu lintas yang baik, terutama berkaitan dengan akses keluar-masuk kendaraan, pergerakan wisatawan, kebutuhan parkir, titik naik-turun penumpang, serta potensi peningkatan volume kendaraan pada waktu tertentu.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Hapipi, menyampaikan bahwa pengurusan Andalalin merupakan langkah penting untuk mengantisipasi dampak lalu lintas yang mungkin muncul seiring dengan pengembangan dan peningkatan aktivitas wisata di Gardu Pandang Tieng.

“Pengurusan Andalalin ini menjadi bagian penting dalam penataan Gardu Pandang Tieng. Kita ingin pengembangan destinasi wisata tidak hanya memperhatikan aspek fisik dan daya tarik wisatanya, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap lalu lintas di sekitar lokasi,” ujar Hapipi.

Menurutnya, posisi Gardu Pandang Tieng yang berada di jalur menuju kawasan Dieng perlu mendapatkan perhatian dari aspek mobilitas kendaraan. Pada waktu-waktu tertentu, terutama saat musim liburan dan periode kunjungan wisatawan yang tinggi, peningkatan aktivitas kendaraan berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas.

“Harapannya, melalui proses Andalalin ini dapat dirumuskan langkah-langkah teknis yang tepat untuk meminimalisir potensi kemacetan, khususnya di sekitar Gardu Pandang Tieng dan ruas Jalan Dieng. Kita ingin wisatawan tetap dapat menikmati destinasi dengan nyaman, sementara pengguna jalan lainnya juga tetap mendapatkan akses dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Hapipi menambahkan bahwa hasil kajian dan rekomendasi teknis Andalalin nantinya dapat menjadi salah satu acuan dalam melakukan penataan kawasan, khususnya yang berkaitan dengan akses kendaraan, sirkulasi, parkir, titik naik-turun penumpang, serta pengaturan pergerakan kendaraan di sekitar destinasi.

Sementara itu, keterlibatan Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Wonosobo menjadi bagian penting dalam memastikan aspek teknis transportasi dan lalu lintas daerah dapat terintegrasi dengan perencanaan pengembangan destinasi.

Koordinasi antara perangkat daerah dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan pengelolaan lalu lintas di kawasan tersebut.

Koordinasi lintas sektor menjadi penting karena pengembangan destinasi wisata tidak berdiri sendiri. Selain aspek pariwisata, terdapat aspek transportasi, keselamatan, infrastruktur jalan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat yang perlu diperhatikan secara terpadu.

Melalui pembahasan dan verifikasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta koordinasi dengan Bidang Perhubungan Disperkimhub Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus mendorong agar proses pengajuan Andalalin Gardu Pandang Tieng berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan rekomendasi teknis yang dapat diterapkan dalam penataan kawasan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam mewujudkan pengembangan destinasi wisata yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar kawasan.

Dengan adanya pengelolaan lalu lintas yang lebih terencana, pengembangan Gardu Pandang Tieng diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelancaran akses menuju kawasan Dieng serta meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Wonosobo.***