Dimas D. Pradikta
Dipublikasikan 07 November 2026
WONOSOBO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring rutin yang dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026), dengan menyasar dua pelaku usaha, yakni CV. Sekitar Kita Kreativa dan CV. Ardana Widhatara Pratama atau Sakanti Inn.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan usaha pariwisata untuk memastikan kesesuaian perizinan berusaha, pemenuhan standar kegiatan usaha, serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dan wisatawan.
CV. Sekitar Kita Kreativa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyelenggaraan kegiatan atau Event Organizer (EO), dengan kegiatan usaha utama berupa Jasa Penyelenggara Event Khusus.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan koordinasi dan pembinaan terkait kesesuaian perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta pemahaman terhadap standar penyelenggaraan kegiatan.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi tata kelola penyelenggaraan event, kesiapan sumber daya manusia, perencanaan kegiatan, pengelolaan risiko dan keselamatan peserta, hingga kualitas pelayanan dalam pelaksanaan acara.
Hal tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan dapat terselenggara secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, monitoring di CV. Ardana Widhatara Pratama atau Sakanti Inn difokuskan pada kegiatan usaha akomodasi dengan klasifikasi KBLI Pondok Wisata.
Pembinaan diarahkan pada pemenuhan standar penyelenggaraan usaha pondok wisata, termasuk aspek kebersihan, kenyamanan fasilitas, kualitas pelayanan, keselamatan dan keamanan tamu, serta pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan secara rutin merupakan langkah penting untuk mendorong pelaku usaha pariwisata agar semakin tertib dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk memastikan kelengkapan perizinan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar pelaku usaha memahami dan menerapkan standar usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap jenis usaha pariwisata memiliki karakteristik dan standar yang perlu diperhatikan, baik usaha penyelenggaraan event maupun usaha akomodasi seperti pondok wisata,” ungkap Fahmi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong terbangunnya sinergi dengan para pelaku usaha agar perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Wonosobo diikuti dengan peningkatan profesionalisme, kualitas pelayanan, serta perlindungan terhadap wisatawan.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Melalui monitoring rutin yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama DPMPTSP, Disparbud Wonosobo berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban perizinan dan standar operasional sesuai bidang usahanya.
Dengan demikian, ekosistem usaha pariwisata di Kabupaten Wonosobo dapat tumbuh secara tertib, profesional, berkualitas, dan berdaya saing.***