• Address Jl. KH. Abdurrahman Wahid No. 104 KM 2, Bugangan, Kalianget, Wonosobo, Jawa Tengah 56319
  • Email disparbud.wonosobo31@gmail.com
Thursday, Feb 27, 2025

Difasilitasi Diskominfo, Disparbud Wonosobo Ikuti Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2025, Berlangsung di RSUD Setjonegoro

Wonosobo - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo pada Kamis 27 Februari 2025, memfasilitasi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2025.

Kegiatan tersebut mnghadirkan pemateri dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhayanti, S.Sos.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Langkah tersebut direspon positif oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, dengan menghadirkan PPID Pelaksana, yakni Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, Dimas Diyan Pradikta, S.E.

Dalam sesi diskusi dan penyampaian saran DIK oleh OPD pelaksana, Disparbud Wonosobo turut mengusulkan 2 usulan agar dimasukan sebagai Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahub 2025, yakni: data lokasi sumber daya arkeologi dan data sejarah dan budaya sensitif.

Dengan merujuk dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi lokasi dari pengrusakan masif dan terstruktur, serta melindungi privasi dan karakter sejarah budaya tertentu, yang ada di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Hal tersebut, direspon positif oleh Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhayanti, S.Sos.

Menurutnya hal tersebut sangat baik, bahkan selama ini diungkapkannya baru satu Kabupaten di Jawa Tengah, yakni Wonosobo, yang mengusulkan jika data arkeologi untuk dikecualikan.

Ia menambahkan, agar penjelasan pengecualian informasi tersebut sesuai dengan pasal 17 UU no 14 tahun 2007 dan pasal 18 ayat (2).

Tak hanya Disparbud, OPD lainnya juga turut serta menyampaikan usulan, dengan diskusi yang menarik antar pemateri dan peserta kegiatan.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian rencana kerja tindak lanjut Monev KIP Kabupaten Wonosobo tahun 2025 oleh Kepala Bidang IKP Diskominfo, Astien Umariyah, S.Sos.

Dimana selanjutkan usulan DIK dari masing-masing OPD ini akan dilakukan Uji Konsekuensi, sebelum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.***

Previus Post Next Post