TUPOKSI
Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai salah satu perangkat daerah yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara implementatif diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Secara implementatif diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan secara lebih teknis diatur dalam Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 29 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo mempunyai fungsi, yaitu:
- Perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan di seluruh Unit Kerja di lingkungan Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan beban kerja yang besar berdasarkan perhitungan nilai variabel baik umum maupun teknis, masuk dalam tipologi perangkat daerah B.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selalu berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pelaksana di bidang priwisata dan kebudayaan yang handal dengan menjadikan organisasi pembelajaran (learning organization) dalam semua aspek termasuk penerapan good governance dan clean government.