Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 8996

Kontak Kami

Jl. KH. Abdurrahman Wahid No. 104 KM 2, Bugangan, Kalianget, Wonosobo, Jawa Tengah 56319
(0286) 321194 - Fax (0286) 321194

Follow Us

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  • Pengujian konsekuensi.
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

 

Fungsi

  • Pengelolaan Informasi
  • Dokumentasi arsip
  • Pelayanan Informasi
  • Pelayanan dan penyelesaian sengket