Disporapar Jateng Gelar Rapat Monitoring Bantuan Pengembangan Desa Wisata di Wonosobo
WONOSOBO – Tim dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat monitoring terkait percepatan pencairan dan pelaporan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk pengembangan desa wisata tahun anggaran 2024 di Kabupaten Wonosobo.
Rapat berlangsung di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo pada Rabu 23 Oktober 2024, dan dihadiri oleh perwakilan 13 desa penerima bantuan, bersama pihak kecamatan masing-masing.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Moh Burhanuddin, berkesempatan membuka acara tersebut, Ia turut menyampaikan bahwa Kabupaten Wonosobo pada tahun 2024 ini mendapatkan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah melalui Disporapar sebesar Rp 1,5 miliar.
Bantuan tersebut ditujukan untuk pengembangan 15 desa wisata, namun pada pelaksanaannya, 2 desa membatalkan diri dari penerimaan, sehingga bantuan akhirnya dialokasikan untuk 13 desa, yang masing-masing menerima bantuan pengembangan desa wisata sebesar Rp 100 juta.
Berikut 13 desa penerima bantuan pengembangan desa wisata tahun 2024:
1. Desa Sikunang, Kecamatan Kejajar.
2. Desa Tambi, Kecamatan Kejajar.
3. Desa Kreo, Kecamatan Kejajar.
4. Desa Tegalsari, Kecamatan Garung.
5. Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek.
6. Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek.
7. Desa Pulosaren, Kecamatan Kepil.
8. Desa Candirejo, Kecamatan Mojotengah.
9. Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran.
10. Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo.
11. Desa Kumejing, Kecamatan Wadaslintang.
12. Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang.
13. Desa Kalidesel, Kecamatan Watumalang.
Dalam rapat ini, Ari Purnawan dari tim Disporapar Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa hingga Oktober 2024, dari 13 desa penerima bantuan, 6 desa telah menyelesaikan proses pengajuan proposal dan dana sudah masuk ke rekening kas desa.
"Saat ini, 6 desa sudah menerima dana bantuan, sementara desa lainnya masih dalam proses. Kami harap seluruh desa dapat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar dana bisa segera diproses dan disusun pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Ari juga menekankan pentingnya desa-desa penerima bantuan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022 dan Pergub Jateng No. 34 Tahun 2023.
"Kami berharap kegiatan desk ini bisa mempercepat proses realisasi di lapangan, sehingga pengembangan desa wisata di Wonosobo bisa berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan desa-desa wisata di Wonosobo dapat memanfaatkan bantuan keuangan tersebut secara optimal untuk meningkatkan daya tarik wisata, memperbaiki fasilitas, dan mengembangkan potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat sekitar.