Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai salah satu perangkat daerah yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara implementatif diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten/ Kota merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Secara implementatif diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan secara lebih teknis diatur dalam Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan PPeraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah serta mempunyai fungsi, yaitu:

1. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif; 

2. pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif;

3. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif;

4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif;

5. pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan di seluruh Unit Kerja di lingkungan Dinas;

6. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;

7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan beban kerja yang besar berdasarkan perhitungan nilai variabel baik umum maupun teknis, masuk dalam tipologi perangkat daerah B. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selalu berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pelaksana di bidang priwisata dan kebudayaan yang handal dengan menjadikan organisasi pembelajaran (learning organization) dalam semua aspek termasuk penerapan good governance dan clean government.

Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri dari:

1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen;

2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.

c. Bidang Destinasi Pariwisata;

d. Bidang Pemasaran;

e. Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif;

f. UPTD;

g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

h. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Kepala Dinas

Tugas :
membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang pariwisata, pemasaran, kebudayaan dan ekonomi kreatif serta kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi di bidang pariwisata, pemasaran, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata, pemasaran, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
  4. pelaksanaan pengembangan strategi dan program untuk peningkatan kunjungan wisatawan melalui pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran dan kebudayaan Daerah;
  5. pelaksanaan dan pembinaan dalam rangka pelestarian Cagar Budaya Daerah, sejarah lokal, nilai-nilai tradisi Daerah dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, lembaga adat, serta museum skala Daerah;
  6. pelaksanaan pelayanan umum, kerjasama dan fasilitasi bagi penyelenggaraan pembangunan pariwisata di Daerah;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata, pemasaran, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
  8. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat 

Tugas :
pengkoordinasian, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan meliputi perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, pengoorganisasian, aset, tata usaha, umum dan kerumahtanggaan, kehumasan, pembinaan hukum, dan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan kepada masyarakat.
 Fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan,hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  4. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen.                                                                                                                                                                                                                       
    Tugas : Penyiapan dan pengkoordinasian penyusunan rumusan program dan informasi, serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. 
b. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan                                                                                                                                                                                                                                                                          
   Tugas : penyiapan dan pengkoordinasiaan penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, pengorganisasian, ketatalaksaan, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang       menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 

 

Bidang Destinasi Pariwisata

Tugas :
perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang destinasi pariwisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan daya tarik wisata dan usaha pariwisata.
Fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang destinasi pariwisata;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang destinasi pariwisata;
  3. pelaksanaan pengaturan, pembinaan, bimbingan teknis, supervisi, dan kerjasama di bidang destinasi pariwisata;
  4. penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, serta pengembangan destinasi pariwisata dan daya tarik wisata daerah;
  5. pelaksanaan pengembangan pariwisata berbasis partisipasi masyarakat lokal;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang destinasi pariwisata.
Bidang Destinasi terdiri dari 2 seksi yaitu :
a. Seksi Daya Tarik Wisata
    Tugas : penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang daya tarik wisata, meliputi pengembangan Kawasan       Strategis Pariwisata Daerah, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian daya tarik wisata daerah, serta pengembangan dan pengelolaan Desa Wisata.
b. Seksi Usaha Pariwisata
    Tugas : penyiapan rumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang usaha pariwisata, meliputi pengembangan, fasilitasi dan     pelayanan pariwisata yang diselenggarakan oleh pengelola usaha pariwisata dan pengusaha pariwisata dengan mengutamakan kepuasan wisatawan.

 

Bidang Pemasaran

Tugas : 
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pemasaran pariwisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan promosi dan kemitraan pariwisata.
Fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pemasaran pariwisata;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pemasaran pariwisata;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
  4. pelaksanaan pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata dengan mengutamakan kepuasan wisatawan, dan pengembangan skema pemasaran yang fokus dan berorientasi untuk meningkatkan kunjungan wisata dan lama tinggal wisatawan;
  5. pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Pariwisata, serta pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata;
  6. pelaksanaan kerjasama pemasaran dengan masyarakat, desa, swasta, antar pemerintah, dan lembaga pariwisata lainnya untuk meningkatkan kunjungan wisata dan lama tinggal wisatawan di Daerah;
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata.
Bidang Pemasaran terdiri dari 2 seksi yaitu :
a. Seksi Promosi
    Tugas : penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata, meliputi pengembangan promosi pariwisata Daerah yang berorientasi pasar, fasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan penyediaan dan pelayanan informasi pariwisata berbasis Sistem Informasi Manajemen Pariwisata, pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata, serta pelaksanaan branding, slogan dan motto atau tagline pariwisata Daerah untuk meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan.
b. Seksi Kemitraan
   Tugas : penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan kerjasama pemasaran, mendorong pelaksanaan event dan pemasaran produk pariwisata Daerah, pembinaan masyarakat wisata, pengenalan kepariwisataan, dan pembinaan hubungan dengan media umum dan media wisata serta organisasi kepariwisataan untuk meningkatkan kunjungan dan lama tinggal wisatawan di daerah. 

 

Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Tugas :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang seni dan budaya, serta ekonomi kreatif, meliputi pengelolaan dan pengembangan seni dan budaya, serta ekonomi kreatif pariwisata.
Fungsi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang seni dan budaya, serta ekonomi kreatif;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang seni dan budaya, serta ekonomi kreatif;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni dan budaya, serta ekonomi kreatif;
  4. pembinaan dan pelayanan pelaku seni dan budaya serta pengusaha/kelompok ekonomi kreatif dalam pelaksanaan dan pembangunan kepariwisataan di Daerah;
  5. pelaksanaan dan pengembangan serta pelestarian seni dan budaya Daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengelolaan, kerjasama dan pelestarian Cagar Budaya Daerah, sejarah lokal,nilai-nilai tradisi Daerah dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, lembaga adat, serta museum skala Daerah;
  7. penyelenggaraan pelayanan umum, dan fasilitasi pengembangan dan pelestarian seni dan budaya serta pengembangan ekonomi kreatif di Daerah;
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang seni dan budaya, serta ekonomi kreatif.
Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif terdiri dari 2 seksi yaitu :
a. Seksi Seni dan Budaya
   Tugas : menyiapan merumusan dan melaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang seni dan budaya Daerah, meliputi pengembangan, kerjasama dan pelestarian seni dan budaya Daerah, pelestarian Cagar Budaya Daerah, sejarah lokal, nilai-nilai tradisi Daerah dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, lembaga adat, museum skala Daerah, serta fasilitasi dan pelaksanaan festival seni dan event budaya daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian seni dan budaya Daerah.
b. Seksi Ekonomi Kreatif 
   Tugas : menyiapan merumusan dan melaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekonomi kreatif, meliputi pengembangan, fasilitasi, pengembangan dan kerjasama peningkatan ekonomi Daerah melalui kreativitas, ketrampilan, serta bakat individu/ kelompok untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu/ kelompok yang bernilai ekonomis diantaranya kegiatan periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (handicraft), desain, fashion, film, video, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, radio dan televisi, riset dan pengembangan.

Pengumuman

Pelatihan Kepemanduan Balawista

Pelatihan Kepemanduan Balawista

Halo pengelola wisata air di Kabupaten Wonosobo..!Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Wonosobo akan

Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, Dan Pengelolaan Sampah Di Destinasi Pariwisata

Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, Dan Pengelolaan Sampah Di Destinasi Pariwisata

Haloo sobat Disparbud Wonosobo...Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekon

Perubahan Kalendar Event Wonosobo September 2023 Perubahan Kalendar Event Wonosobo September 2023

Perubahan Kalendar Event Wonosobo September 2023

Ada dua event di Kabupaten Wonosobo yang sedianya akan digelar oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo ba

Pendaftaran Ruwat Cukur Rambut Gembel

Pendaftaran Ruwat Cukur Rambut Gembel

Happy Weekend sobat Disparbud WonosoboTau g kalau bulan Agustus ini akan ada 2 event besar di Wonoso

Wonosobo Night Fashion Carnival 2023 Wonosobo Night Fashion Carnival 2023

Wonosobo Night Fashion Carnival 2023

Halo Sobat Disparbud..!Masih ada waktu untuk Warga Wonosobo sekalian yang ingin berpartisipasi dalam

Statistik Pengunjung

 

Link Terkait

Disporapar Provinsi Jawa Tengah

Kemenparekraf

Kontak Kami

Jl. kh.abdurrahman wahid km.2 No. 104 Wonosobo
Phone: (0286) 321194 WhatApp 085228508887
Email: disparbud.wonosobo31@gmail.com
Website: https://disparbud.wonosobokab.go.id