TUGAS
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian konsekuensi.
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
FUNGSI
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan Informasi
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa