• (0286) 321194 WhatApp 085228508887
  • disparbud.wonosobo31@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  • Pengujian konsekuensi.
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

FUNGSI

  • Pengelolaan Informasi
  • Dokumentasi arsip
  • Pelayanan Informasi
  • Pelayanan dan penyelesaian sengketa